Breaking News
Loading...
Selasa, 06 Mei 2014

FAKTA ALQURAN ADALAH KELIRU, ALLOH SWT SALAH DALAM BERHITUNG

SIAPA YANG MENGAJAR ALLAH BERHITUNG ?
Muslim suka sekali membanggakan sains dalam quran, yg sebenarnya
hanyalah dari konsep ilmu Othak-Athik Gathuk guna membantah tuduhan bahwa quran adalah karangan muhammad.
Mari kita lihat bagaimana muhammad (yg mengatasnamakan allah swt) mau bicara soal sains, padahal dalam soal hitung menghitung warisan kelihatan sekali bagaimana amburadulnya ketetapan yang dibuat.
Hukum2 warisan tersebar di beberapa Sura, seperti misalnya di Al-Baqarah, Al-Maidah dan Al-Anfal. Tapi keterangan menyeluruh tentang hukum2 ini dijabarkan di Surah An-Nisaa'. (tolong dicheck lagi kesahihan ayat2 ini, siapa tahu sudah dipalsukan TS)

Q 4:11
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Q 4: 12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Q 4:176
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) : jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Meskipun tertera perkataan “Allah menerangkan”, ternyata hukum ini jauh dari terang.
Mari kita terapkan ketetapan muhammad (allah) dalam contoh kasus berikut ini :
---------------------------------------------------------
CONTOH kasus 1:
Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai :
4 anak perempuan
sepasang orang tua (1 ayah dan 1 ibu)
1 istri.
Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
4 anak perempuan akan mendapatkan
2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000,

sesuai Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)
Sepasang Orang tua akan mendapatkan
1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000,

sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak)
Sang Istri akan memperoleh
1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000,

sesuai Q 4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

giaman coba?

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top